Pengertian Etika Profesi
1. Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu
yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu
memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani
bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan
memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari
kode etik profesi adalah sebagai berikut.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi.
Kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas
dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa
yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional. Kode etik yang ada dalam
masyarakat indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya
ikatan penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum
indonesia, kode etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi indonesia
dan lain-lain.
4. Kode Etik Berdasarkan ABET
ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology) adalah
organisasi yang bertanggung jawab untuk memantau, menilai, dan
mensertifikasi kualitas pendidikan di bidang ilmu terapan, komputasi,
rekayasa dan teknologi di USA. Dengan adanya Washington Accord, yang
saat ini telah disepakati oleh 14 negara, maka ABET juga dipercaya untuk
memberikan penilaian akreditasi secara internasional. Pada tahun 1985,
lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan kode etik insiyur
mengenai prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu
a.
Seorang insinyur dapat memajukan integritas dan menegakan kehormatan
dan martabat tingkat profesi dengan menggunakan keterampilan untuk
peningkatan kesejahteraan manusia.
b. Menjadikan pribadi jujur dan bersifat adil, melayani dengan kesetian masyarakat, pengusaha dan klien.
c. Bekerja keras dan berusaha meningkatkan kemampuan kompetensi dari tingkat profesi.
d. Mendukung masyarakat professional dan teknis dari disiplin mereka.Sumber http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar