Pengertian Etika Profesi IT
Etika
profesi IT adalah norma-norma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan
profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalam
melakukan pekerjaannya.
Di tinjau dari pengertian di atas maka kode etik terbagi menjadi 2 diantanya :
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
B. Kode Etik Pengguna Internet
C. Kode etik
Programmer
Di tinjau dari pengertian di atas maka kode etik terbagi menjadi 2 diantanya :
A.
Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
B. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Sumber : http://infofitri.blogspot.com/2012/05/etika-profesi-di-bidang-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar