Pengertian Cyber Law
Cyber law
dalam bahasa indonesia adalah hukum siber, yang artinya hukun yang telah
ditentukan oleh pemerintah dan dibuat menjadi undang-undang yang berlaku kepada
para pengguna dan penyedia layanan Informasi dan Teknologi.
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain:
HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal
ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini
perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9
Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.Kejahatan
yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak
paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu
adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga
pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu
melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
Perlukah Cyberlaw
Hukum
konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan
untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan
cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat
jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw
sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam
perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di
Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana
dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan
pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu
dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda
tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned
image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital
signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari
digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari
tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme
elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar